Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jadi Plt Dirjen, Terdakwa Kasus Kemnaker Dapat Jatah Rp20 Juta per Bulan
Eks Dirjen Binwasker K3 Kemnaker Fahrurozi (IDN Times/Aryodamar)
  • Fahrurozi, terdakwa kasus pemerasan di Kemnaker, mengaku menerima Rp20 juta per bulan setelah dilantik sebagai Plt Dirjen Binwasnaker dan K3.
  • Ia menyebut uang tersebut berasal dari Hery Sutanto dan belakangan diketahui sebagai ucapan terima kasih dari perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
  • Dalam perkara ini terdapat 11 terdakwa yang diduga bersama-sama melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar terkait sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2021

Hery Sutanto mulai menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan dan memberikan uang kepada Fahrurozi. Pemberian ini berlangsung sejak tahun 2021.

Oktober 2024

Fahrurozi menanyakan asal-usul uang yang diterimanya kepada Hery Sutanto. Ia baru mengetahui bahwa uang tersebut merupakan ucapan terima kasih dari perusahaan PJK3.

Februari 2025

Masa jabatan Hery Sutanto sebagai Direktur Bina Kelembagaan berakhir pada bulan ini, menandai akhir periode pemberian uang rutin kepada Fahrurozi.

Maret 2025

Fahrurozi dilantik menjadi Dirjen Binwasnaker dan K3 di Kemnaker. Setelah pelantikan ini, ia mengaku menerima total Rp100 juta dari Hery Sutanto.

7 Mei 2026

Fahrurozi diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta dan mengakui menerima jatah Rp20 juta per bulan setelah menjadi Plt Dirjen.

kini

Kasus pemerasan sertifikat K3 dengan total dugaan Rp6,5 miliar masih bergulir dengan sebelas terdakwa termasuk pejabat Kemnaker dan pihak swasta.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Fahrurozi, terdakwa kasus pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker, mengaku menerima uang Rp20 juta per bulan setelah dilantik sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Binwasnaker dan K3.
  • Who?
    Fahrurozi selaku Plt Dirjen Binwasnaker dan K3, Hery Sutanto sebagai pemberi uang, serta jaksa yang memeriksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
  • When?
    Keterangan disampaikan Fahrurozi saat sidang pada Kamis, 7 Mei 2026. Ia menyebut penerimaan uang terjadi sejak 2021 hingga Februari 2025.
  • Why?
    Berdasarkan pengakuan Fahrurozi, uang tersebut disebut sebagai bentuk ucapan terima kasih dari perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
  • How?
    Uang diberikan secara rutin setiap bulan oleh Hery Sutanto kepada Fahrurozi setelah ia menjabat Plt Dirjen; total penerimaan mencapai sekitar Rp100 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Fahrurozi. Dia kerja di Kementerian Tenaga Kerja. Katanya dia dapat uang dua puluh juta tiap bulan dari seorang bernama Pak Hery. Uangnya dibilang ucapan terima kasih dari perusahaan keselamatan kerja. Sekarang Pak Fahrurozi dan teman-temannya sedang diadili karena diduga minta uang banyak sekali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses persidangan yang mengungkap pengakuan Fahrurozi menunjukkan bahwa sistem hukum berjalan aktif dalam menelusuri dugaan penyimpangan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan pemeriksaan terbuka dan rinci, transparansi meningkat, memberi ruang bagi publik untuk memahami kronologi peristiwa serta memastikan akuntabilitas pejabat yang terlibat diuji secara hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Fahrurozi, mengaku menerima jatah Rp20 juta per bulan setelah dilantik menjadi Pelaksana Tugas Dirjen Binwasnaker dan K3. Menurut Fahrurozi, uang itu merupakan ucapan terima kasih dari perusahaan di bidang Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Hal itu disampaikan Fahrurozi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Awalnya, kata Fahrurozi, dia menerima uang dari Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025. Dia mengaku menerima uang rutin senilai Rp20 juta per bulannya.

"Berarti ini tiap bulan ya, Pak?" tanya jaksa.

"Kelihatannya seperti itu, Pak," jawab Fahrurozi.

Fahrurozi mengatakan, total uang yang diterimanya mencapai Rp100 juta. Uang tersebut diterima Fahrurozi setelah dilantik menjadi Plt Dirjen di Kemnaker.

"Jadi ini setiap bulan setelah Saudara dilantik jadi Plt Dirjen, Saudara terima dari Pak Herry Sutanto. Total Rp100 juta?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Fahrurozi.

"Dan ini adalah ucapan terima kasih dari PJK3, waktu itu?" tanya jaksa.

"Pada saat pemberian saya tidak tahu. Tapi setelah saya tanyakan ke Pak Herry pada bulan Oktober, itu baru saya tahu, baru jelas bahwa itu adalah uang terima kasih dari PJK3," jawab Fahrurozi.

"Kapan Saudara tanyakan?" tanya jaksa.

"Oktober 2024," jawab Fahrurozi.

Dalam perkara ini, terdapat 11 terdakwa yang didakwa bersama-sama melakukan pemerasan Rp6,5 miliar.

Mereka adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020

Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;

Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Editorial Team