Pada persidangan itu, JK juga mengatakan dana operasional menteri seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan pribadi menteri. Pemerintah memang mendesain DOM untuk kepentingan yang lebih luas.
Jero kemudian bertanya soal Instruksi Presiden yang dibuat pada 2016 terkait larangan bagi penegak hukum untuk memperkarakan secara pidana, kebijakan diskresi atau keputusan yang diambil para pejabat pemerintah. JK dianggap memiliki andil besar atas dikeluarkannya inpres tersebut.
Menurut Jero, penggunaan DOM untuk kepentingan pribadinya masuk ke dalam kategori diskresi atau kebijakan menteri.
"Pada 2016, saya baca di media bahwa Presiden Jokowi keluarkan inpres di Bogor, saya baca Pak Wapres juga sangat berperan dalam inpres itu. Isinya soal kebijakan diskresi dan kesalahan administrasi yang tidak boleh dipidanakan, bisa Anda ceritakan mengenai inpres itu," tanya Jero.
JK pun membenarkan adanya inpres itu. Pada 2016, ia dan Jokowi mengundang Kapolri, Jaksa Agung dan jaksa tinggi. Ketika itu, Jokowi dan JK memberikan pengertian kepada para penegak hukum bahwa yang keliru belum tentu masuk ke dalam ranah pidana.
Kalau pun ada kesalahan, kata JK, maka itu jadi bagian dari UU Administrasi Pemerintahan. Maka, para pejabat didorong agar tidak takut untuk mengambil kebijakan yang bisa menghambat pembangunan. Oleh sebab itu, JK berharap, agar hukuman Jero Wacik diringankan.
"Saya berharap majelis hakim bisa meringankan hukuman Beliau, karena yang dituduhkan itu tidak lepas dari tugasnya, baik langsung atau tidak," kata Wapres.