Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika melantik 12 tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di kantor Kemhan, Jakarta Pusat. (www.instagram.com/@sjafrie.sjamsoeddin)
Sebelumnya, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin melantik 12 orang sebagai tenaga ahli di DPN pada Kamis (15/1/2026) di kantor Kemhan, Jakarta Pusat. Satu di antara mereka adalah Sabrang Mowo Damar Panuluh atau Noe Letto, putra budayawan dan cendikiawan Muslim Emha Ainun Najib atau Cak Nun. Ada pula putra sulung pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Frank Alexander Hutapea.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan, pelantikan Noe atau Frank tidak ada kaitannya dengan latar belakang keluarga atau faktor institusi lainnya.
Pemerintah, kata Rico, memastikan pengisian tenaga ahli DPN sepenuhnya diarahkan untuk memperkuat kualitas kebijakan pertahanan Indonesia. Usai dilantik, mereka langsung bertugas dan bertanggung jawab kepada Sjafrie selaku Ketua Harian DPN.
"Setelah dilantik, yang bersangkutan bertugas memberikan masukan, kajian dan rekomendasi sesuai bidang keahliannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPN," ujar Rico kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Minggu (18/1/2026).
Terkait bidang keahlian yang dimiliki oleh Noe, pria 46 tahun itu akan fokus pada pemikiran strategis lintas disiplin, termasuk perspektif sosial, kebudayaan, dan komunikasi strategis untuk memperkaya kajian DPN.
Sebagai tenaga ahli, Noe bakal memberikan masukan dan rekomendasi melalui forum dan tata kerja DPN sesuai struktur yang berlaku.
"Rekomendasi itu kemudian dijadikan bahan pertimbangan kolektif pimpinan dewan, termasuk Menteri Pertahanan sehingga keputusan tetap berada dalam koridor kelembagaan dan kepentingan strategis pertahanan negara," kata dia.
Dalam unggahan di akun media sosialnya, Sjafrie mengatakan, pelantikan tenaga ahli merupakan langkah untuk memperkuat pondasi kebijakan pertahanan negara yang adaptif dan berbasis analisis mendalam serta berorientasi jangka panjang.
Rico mengatakan, posisi tenaga ahli dan staf ahli Menhan merupakan posisi berbeda.
"Tenaga ahli berbeda dengan staf khusus Menteri Pertahanan. Tenaga ahli DPN bekerja dalam kerangka kelembagaan DPN dan menyampaikan rekomendasi melalui mekanisme dewan. Sedangkan, staf khusus merupakan bagian dari struktur pendukung langsung Menteri Pertahanan," tutur dia.