Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo absen dalam kegiatan Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang digelar sejumlah kelompok masyarakat sipil di Wisma Makara Universitas Indonesia (UI) Depok, Selasa (25/6/2024). Mahkamah Rakyat Luar Biasa digelar untuk mengadili 'nawadosa' rezim pemerintahan Jokowi selama hampir satu dekade.
Ada delapan penggugat dalam sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Dua di antaranya akademisi Bivitri Susanti dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UI, Alif Lathif. Sedangkan, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, menjadi panitia Mahkamah Rakyat Luar Biasa.
Bivitri mengatakan alasan masyarakat menggelar Mahkamah Rakyat Luar Biasa lantaran forum-forum resmi peradilan sudah tidak lagi berfungsi. "Jadi, ini adalah alternatif untuk mencari keadilan. Biasanya ini dilakukan ketika forum-forum resmi keadilan gagal memberikan keadilan," ujar Bivitri seperti dikutip dari YouTube Jakartanicus hari ini.
Pakar hukum tata negara itu mengatakan Indonesia bukan yang pertama menggelar Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Sebelumnya, sudah pernah digelar People's Tribunal mengenai peristiwa kelam 1965 yang diadakan di Den Haag, Belanda.
"Kali pertama mahkamah seperti yang diadakan hari ini disebutnya Russell Tribunal. Karena salah satu pendirinya adalah Bertrand Russell. Jadi, mereka membuat suatu model pertanggung jawaban pada 1966 untuk melakukan investigasi tentang keterlibatan tentara Amerika Serikat di Vietnam," katanya.