Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250827_135053.jpg
Guru SMP di Bekasi cabuli siswinya. (IDN Times/Imam Faishal)

Intinya sih...

  • Korban dilecehkan di ruang OSIS, pelaku memegang bagian intim korban

  • Sudah tiga kali dilecehkan, korban mengalami tekanan mental dan berupaya melukai diri sendiri

  • Korban mendapatkan pendampingan psikologi dari KPAD Kota Bekasi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Guru SMP Negeri 13 Kota Bekasi berinisial JP (59) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswinya yang dilakukan di lingkungan sekolah.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang kekerasan seksual terhadap anak.

"Hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," katanya kepada jurnalis, Rabu (27/8/2025).

1. Korban dilecehkan di ruang OSIS

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (IDN Times/Imam Faishal)

Kusumo menceritakan, peristiwa pencabulan itu terjadi ketika korban yang masih berusia 14 tahun sedang berada di ruang OSIS bersama teman-temannya pada Kamis (14/8/2025) lalu.

Saat itu, pelaku yang juga merupakan pembina osis langsung memasuki ruangan tersebut. Beberapa saat kemudian, teman-teman korban keluar dari ruangan.

"Kemudian siswa-siswi yang lain keluar kemudian pelaku dari belakang memegang korban. Jadi dirangkul dari belakang, kemudian memegang bagian intim atas kemudian bagian intim bawah korban," jelas Kusumo.

2. Sudah tiga kali dilecehkan

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)

Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali. Akibat pelecehan tersebut, korban juga mengalami tekanan mental, bahkan, korban sempat beberapa kali berupaya untuk melukai diri sendiri.

"Jadi tanggal 14 Agustus itu bukan yg pertama tapi yg ketiga kali. Kemudian korban dengan adanya perbuatan itu merasa syok, kemudian juga belajar kurang (fokus) dan berupaya untuk melukai diri sendiri," jelasnya.

3. Mendapatkan pendampingan psikologi

ilustrasi pencabulan (dok IDN Times)

Saat ini, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologi dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.

"Kami sudah berkomunikasi berkaitan psikologi anak tersebut dangan KPAD dan juga dinas dinas perlindungan perempuan dan anak Kota Bekasi," jelas Kusumo.

Editorial Team