Bekasi, IDN Times - Guru SMP Negeri 13 Kota Bekasi berinisial JP (59) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswinya yang dilakukan di lingkungan sekolah.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang kekerasan seksual terhadap anak.
"Hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," katanya kepada jurnalis, Rabu (27/8/2025).