Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar selesai menjalani pemeriksaan Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Senin (21/3/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zuplan mengatakan, keduanya akan diperiksa pukul 10.00 WIB.

“Iya hari ini diperiksa pukul 10.00 WIB,” kata Zulpan saat dihubungi.

1. Haris dan Fatia dipastikan penuhi panggilan penyidik

Koordinator KontraS, Fatia Maulidianti selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pengacara Haris dan Fatia, Nurkholis, memastikan kedua kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. Ia mengaku, sejak kepolisian menaikkan status kasus menjadi penyidikan, pihaknya telah menduga polisi akan segera menetapkan tersangka.

“Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemanggilan tersebut,” kata Nurkholis saat konferensi pers virtual, Sabtu (19/3/2022) lalu.

2. Ada hal-hal yang disayangkan pihak Haris dan Fatia

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)

Namun, ada hal-hal yang disayangkan oleh pihak Haris dan Fatia. Di antaranya terkait keberatan dari terlapor yang dijalani oleh penyidik ketika melakukan penyidikan kasus ini. 

Contohnya adalah pelanggaran Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, juga pelanggaran hak-hak tersangka terlapor lain yang berkaitan dengan transparansi dan kejelasan mengenai dokumen atau fakta peristiwa hukum yang dituduhkan.

“Fakta-fakta yang dituduhkan masih sumir,” lanjutnya.

3. Kepolisian diminta memihak pada fakta

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam rangka mediasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam konteks ini, kuasa hukum Haris dan Fatia mengajukan keberatan kepada Kapolri juga institusi pengawas, dan meminta sebuah komitmen kepolisian untuk menerapkan hukum acara yang jujur dan adil.

“Dalam konteks hukum acara, kepolisian harus tetap teguh, tidak boleh memihak terhadap satu parties tertentu dalam hal ini pelapor, tapi memihak pada fakta yang disajikan kedua belah pihak,” tutur Nurkholis.

Editorial Team

EditorSunariyah