Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Mesuji, Khamami sebagai tersangka kasus proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji. Ia diduga telah menerima suap senilai Rp1,28 miliar dari kontraktor bernama Sibron Azis yang merupakan pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri.
Sibron memberikan uang tersebut melalui beberapa perantara hingga akhirnya diterima oleh kepala daerah dari Partai Nasional Demokrat tersebut. Suap itu diduga merupakan fee untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji.
"Diduga, uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee 12 persen dari total nilai proyek yang diminta oleh Bupati Mesuji KHM (Khamami)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (24/1).
Selain Khamami, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan Kardinal. Keduanya merupakan pihak pemberi suap.
Sedangkan, sisanya adalah Taufik Hidayat, adik Bupati Khamami dan Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Lalu, berapa ancaman hukuman yang menghantui Khamami? Apa sikap Partai Nasional Demokrat saat tahu ada lagi kadernya yang ternyata korupsi?