Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Petugas KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Mahkamah Agung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
KPK dalam kasus ini telah menetaokan 10 tersangka. Selain Yosep, mereka yang jadi tersangka adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajat Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.
Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustrua (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan Redi (PNS Mahkamah Agung).
Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah. Meski begitu, KPK baru menahan enam dari 10 orang tersangka.