Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahkamah Agung Potong Hukuman Brigjen Prasetijo Jadi 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) bersiap meninggalkan ruang sidang saat jeda sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) bersiap meninggalkan ruang sidang saat jeda sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung memotong vonis yang dijatuhkan kepada Brigjen Prasetijo Utomo menjadi 2,5 tahun penjara. Prasetijo awalnya divonis 3 tahun penjara di kasus surat jalan untuk membantu koruptor Joko Tjandra yang menjadi buronan kembali ke Indonesia.

"Menyatakan Terpidana Prasetijo Utomo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama'," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, Senin (25/4/2022)

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," sambungnya.

1. Prasetijo juga divonis 3,5 tahun penjara di kasus suap

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain kasus surat jalan palsu, Prasetijo juga diadili karena menerima suap dari Joko Tjandra. Dalam perkara ini, Jenderal bintang satu tersebut dinyatakan terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan divonis 3,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021).

2. Prasetijo dinilai rusak nama Polri

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Hakim Damis mengatakan, hal yang memberatkan vonis Prasetijo adalah karena ia tak mendukung program pemerintah dalam mencegah korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Polri

Lalu, ada sejumlah hal yang menurut hakim meringankan vonis. Prasetijo dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, memiliki tanggungan keluarga, dan menerima uang suap meski hanya 20 ribu dolar AS atau setara Rp288 juta.

3. Vonis hakim di kasus suap Prastijo lebih berat dari tuntutan jaksa

Bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Vonis hakim kepadanya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Prasetijo sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Prasetijo dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us

Latest in News

See More

TOP 5: Profil Menteri-Wamen Baru hingga Kekecewaan Koalisi Masyarakat

18 Sep 2025, 05:00 WIBNews