Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)
Sebelumnya, Kejagung menangkap pensiunan pejabat MA, Zarof Ricar alias ZR terkait kasus suap atau gratifikasi selama dirinya menjabat di MA. Ia ditangkap di Hotel Le Meridien Bali pada Kamis (24/10/2024).
Penangkapan terhadapnya dilakukan atas tindak pidana awal, yakni dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk vonis bebas Ronald Tannur. Dari penangkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dalam pecahan uang asing dengan total Rp920 miliar, dan emas Antam 51 kilogram (kg).
Berdasarkan pengakuan Zarof, uang dan emas itu didapatkan untuk mengurus perkara selama ia menjabat.
“Selain perkara pemufakatan jahat (Ronald Tannur) melakukan suap tersebut. Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Kejagung, Jumat (25/10).
Atas perkara ini, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka suap atau gratifikasi.
“Dilakukan penahanan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan,” ucapnya.