Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Profil Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Diduga Makelar Kasus Ronald Tannur

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Intinya sih...
  • Zarof Ricar diduga makelar kasus hukum yang menjerat Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Bambang Tannur.
  • Zarof memiliki kekayaan total senilai Rp51.419.972.176, dengan rincian tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan kas.
  • Penyidikan oleh pihak berwenang akan menentukan sejauh mana keterlibatan Zarof dalam kasus hukum tersebut.

Jakarta, IDN Times - Nama Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), kini tengah ramai diperbincangkan publik. Ia diduga terlibat sebagai makelar kasus dalam perkara hukum yang menjerat Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Bambang Tannur. 

Berikut ini adalah profil Zarof Ricar makelar kasus MA.

1. Karir Zarof Ricar di Mahkamah Agung

Zarof Ricar ditangkap Kejagung dalam kasus suap Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Zarof Ricar memiliki perjalanan karier yang panjang dan penting di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Ia pensiun dari MA pada 2022.

Posisi tersebut membawanya memiliki pengaruh besar dalam dunia peradilan, terutama terkait dengan penelitian dan pengembangan sistem peradilan di Indonesia. Kariernya yang cukup lama di MA menjadikannya sosok yang memiliki banyak jaringan dan pemahaman mendalam mengenai mekanisme hukum di Indonesia. 

Tak hanya itu, Zarof juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017. Serta menjadi produser film Sang Pengadil yang tayang di beberapa bioskop sejak 24 Oktober 2024.

Namun, kini reputasinya terancam akibat dugaan keterlibatannya sebagai makelar kasus yang diduga berusaha mengatur hasil proses hukum Ronald Tannur. Dugaan ini muncul berdasarkan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat hukum yang mengaitkan pengaruh Zarof dengan kasus yang sedang berlangsung.

2. Ditangkap di Hotel Bali

Ilustrasi tersangka. (IDN Times)

Zarof ditangkap di Hotel Le Meridien Bali pada Kamis (24/10/2024). Kejagung kemudian menggeledah hotel hingga rumah Zarof di Jaksel dan mendapatkan uang tunai Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram.

“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapus Diklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

3. Harta kekayaan Zarof Ricar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Berdasarkan laporan harta kekayaan yang disampaikan pada 11 Maret 2022, Zarof Ricar memiliki kekayaan total senilai Rp51.419.972.176 (Rp51,4 miliar).

Berikut rincian harta kekayaan Zarof Ricar:

  • Tanah dan bangunan senilai Rp45.508.902.000 (Rp45,5 miliar): Harta tidak bergerak Zarof tersebar di berbagai kota besar seperti Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Bandung, Denpasar, dan Pekanbaru. Beberapa properti diperoleh dari warisan, sementara yang lain dari hasil sendiri.
  • Alat transportasi senilai Rp740.000.000 (Rp740 juta): Terdiri dari mobil Kijang Minibus (2016), VW Beetle (2018), dan Toyota Yaris (2021).
  • Harta bergerak lainnya dan kas: Zarof juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 680.000.000 (Rp680 juta), kas dan setara kas Rp4.424.580.788 (Rp4,4 miliar), serta harta lainnya sebesar Rp66.489.388 (Rp66 juta).

Dengan kekayaan tersebut, Zarof kini menjadi sorotan, terutama dalam konteks dugaan perannya dalam kasus hukum yang melibatkan Ronald Tannur. Proses penyelidikan oleh pihak berwenang akan menentukan sejauh mana keterlibatannya dan apakah kekayaannya terkait dengan dugaan aktivitas ilegal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Dwifantya Aquina
3+
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us