Jakarta, IDN Times - Pembunuhan seorang perempuan berinisial APSD, 22 tahun, yang jenazahnya ditemukan terborgol di Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 16 Juli 2025, dianggap masuk ranah femisida. Tiga pelaku akhirnya ditangkap, mereka berinisial RRP (19), IF (21), dan AP (17).
Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta atau Jakarta Feminist dan Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menyatakan, kasus yang menimpa APSD dikategorikan sebagai pembunuhan terhadap perempuan, karena gendernya atau biasa dikenal dengan istilah femisida.
"Pada kasus Cisauk yang diduga dilakukan oleh mantan pacar, menunjukkan upaya pelaku untuk mengontrol dan menguasai korban, dengan alasan sakit hati karena ditagih utang, hal ini jelas menunjukkan pola femisida relasi intim itu sendiri, yang bahkan sarat akan kekerasan berbasis gender dan seksual sebelumnya," kata Direktur Program Jakarta Feminis, Anindya Restuviani, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).