Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembunuhan Berencana Perempuan di Cisauk oleh Mantan Pacar

IMG-20250719-WA0038.jpg
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Sudah siapkan borgo, gunting, dan pisau
  • Barang pribadi korban dikuasai pelaku

Jakarta, IDN Times - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan perempuan berinisial APSD (22) yang mayatnya ditemukan terborgol di Cibogo, Cisauk, Tangerang, Banten, Rabu (16/7/2025). Tiga pelaku berhasil ditangkap, yakni berinisial RRP (19), IF (21), dan AP (17).

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan, pelaku RRP diduga sudah merencanakan pembunuhan tersebut karena sakit hati. RRP tak terima APSD memasang foto pacar barunya di status WhatsApp (WA).

"Tapi kalau pelaku sakit hati itu tadi sudah kita sampaikan bahwa korban menagih utang dengan membuat status di story dan memasang foto pacar barunya. Di situlah pelaku RRP naik pitam atau gelap mata sehingga merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban. Jadi memang ini sudah direncanakan untuk membunuh korban dari awal," kata Reonald, Jumat (19/7/2025).

1. Sudah siapkan borgol, gunting, dan pisau

IMG-20250719-WA0016.jpg
Konferensi pers Ditsiber Polda Metrojaya, Sabtu (19/7/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Reonald mengatakan, korban awalnya diajak RRP datang ke rumahnya dengan dalih membayar utang Rp1,1 juta. Rencana pembunuhan ini juga diperkuat dengan disiapkannya borgol, gunting, dan pisau yang disimpan di bawah kursi.

2. Barang pribadi korban dikuasai pelaku

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Usai itu, RRP mencekik leher korban, dan IF menusuk leher korban dua kali serta memukul dada korban dengan batu.

"Jadi hal tersebutlah yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian pelaku RRP, IF, dan AP menutupi tubuh korban dengan tanaman di sekitar lokasi agar tidak diketahui masyarakat," kata dia.

Barang milik korban berupa iPhone dan motor Vespa dikuasai pelaku RRP.

3. Dijerat Pasal 340 dan 339 KUHP

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Para pelaku kini ditahan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Barang bukti yang diamankan satu bilah pisau, satu batu, kemudian satu gagang obeng, pakaian korban, visum et repertum, motor milik korban, dan tiga handphone milik tersangka," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us