Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif PBB-P2 untuk Tahun 2025

ilustrasi menghitung pajak rumah (freepik.com)
Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025.
Langkah ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI dalam mewujudkan keadilan perpajakan bagi masyarakat. Ada beberapa kebijakan insentif PBB-P2 yang diberikan pada tahun 2025.
1. Pembebasan Pokok PBB-P2
ilustrasi rumah tapak (freepik.com)
Masyarakat berhak mendapatkan pembebasan 100 persen dari pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
- Wajib Pajak merupakan orang pribadi.
- Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
2. Pengurangan Pokok PBB-P2 tahun 2025
Editorial Team
EditorEzri Tri Suro
EditorEvan Yulian
Follow Us