Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan dengan metode plat nomor ganjil-genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro secara bertahap.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengatakan pihaknya menyarankan agar kebijakan ganjil genap tersebut mulai diberlakukan dengan mempertimbangkan ruas jalan yang padat dan kerap timbul kemacetan.
"Kami merekomendasikan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap. Diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas (lalin) cukup padat dan tentunya dengan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai," kata AKBP Rusdy dalam diskusi virtual bertajuk "Pemberlakuan Ganjil Genap", di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (2/6/2021).