Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 14 September memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total. Berkaitan dengan hal itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan layanan nikah tetap berjalan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” katanya di Jakarta melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).