Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengklaim pihaknya menertibkan warga Kampung Bayam dari aset hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) dengan lancar dan secara sukarela.
Jakpro mengatakan, proses penertiban ini dilaksanakan dengan negosiasi dan komunikasi dua arah, pendekatan humanis dan persuasif, meski narasi dari warga menyebutkan mereka mengalami pengusiran.
“Warga kemudian bersepakat untuk meninggalkan HPPO secara sukarela ke hunian yang tersedia. Jakpro memberikan fasilitas transportasi bagi lansia, anak-anak, ibu hamil dan warga yang bermukim di HPPO,” tulis Jakpro dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).