Jakpro Buka Suara soal Pengusiran Warga di Kampung Susun Bayam

- Jakpro membayar ganti untung Rp13,9 miliar kepada 642 KK warga Kampung Bayam sebagai realisasi program RAP
- Ganti untung yang diterima warga bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp110 juta, dengan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani mendapat Rp1,17 miliar
Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara soal pengusiran warga Kampung Susun Bayam di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara oleh ratusan personel Satpam, Selasa (21/5/2024).
“Jakpro mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan,” ujar Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin dalam keterangan tertulisnya.
1. Jakpro klaim mengedepankan musyawarah

Iwan menjelaskan, PT Jakpro sebagai BUMD DKI Jakarta mendapatkan penugasan untuk membangun dan mengelola Kawasan Olahraga Terpadu JIS dari Pemprov DKI Jakarta. Dalam prosesnya, Jakpro memperhatikan para warga terdampak proyek tersebut yang tinggal di Kampung Bayam.
“Melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021, PT Jakpro selalu mengedepankan asas kemanusiaan dan musyawarah serta mendorong partisipasi masyarakat,” kata Iwan.
Kegiatan sosialisasi kepada warga Kampung Bayam saat itu, diklaim Iwan, rutin dilakukan secara intens dan menjalin komunikasi dengan perangkat kewilayahan atas isu-isu yang terjadi di lapangan melalui pendekatan humanis, inklusif dan edukatif.
2. Jakpro telah bayar uang ganti untung Rp13,9 miliar untuk 642 KK

Warga Kampung Bayam yang mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimilikinya, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disepakati kedua belah pihak, dimana warga sepakat untuk mengosongkan area eksisting dalam jangka waktu 30 hari.
“Totalnya, Jakpro mengucurkan dana sebesar Rp13,9 miliar untuk diberikan kepada 642 KK warga Kampung Bayam sebagai bentuk realisasi program RAP,” kata Iwan.
“Nominal yang diterima warga tercatat bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp110 juta. Program RAP juga dilakukan berangkat dari hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok kelompok warga eks Kampung Bayam,” imbuhnya.
3. Kelompok Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani juga mendapat ganti untung

Lewat program RAP Kelompok Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani juga sudah mendapat ganti untung. Tercatat 422 KK mendapat ganti untung sebesar Rp1,17 miliar.
Warga yang telah mendapatkan ganti untung juga sudah menandatangani perjanjian atau berita acara serah terima (BAST) yang berisi kesepakatan jangka waktu relokasi mandiri selama 30 hari sejak kompensasi dibayarkan.
Dalam perjalanan mendampingi warga Kampung Bayam, Jakpro juga membantu menginisiasi berdirinya Koperasi Kampung Bayam Maju Bersama agar warga dapat merasakan kebersamaan dan kebermanfaatan dari upaya gotong royong
Setelah program RAP rampung di tahun 2021, pembangunan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) baru dilangsungkan.
Pembangunan kawasan ini sendiri dimaksudkan sebagai bentuk keberlanjutan dengan tetap memperhatikan kehijauan lingkungan dan pelibatan masyarakat DKI Jakarta, khususnya dalam kegiatan pengelolaan operasional JIS.
Pada akhir November 2023, terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam yang menempati HPPO secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas kejadian tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib sehingga proses hukum sesuai dengan prosedurnya. Sebagai entitas bisnis profesional, sangat penting bagi Jakpro untuk senantiasa mengedepankan praktik Good Corporate Governance demi kelangsungan usaha yang sehat dan berkelanjutan,” kata Iwan.