Jaksa Agung Nilai Aman Abdurrahman Secara Implisit Akui Perbuatannya

Jakarta, IDN Times - Sidang terdakwa serangan bom Thamrin tahun 2016 lalu, Aman Abdurrahman kembali digelar pada Rabu (30/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pekan lalu berisi nota pembelaan yang disampaikan oleh Aman agar bisa meyakinkan majelis hakim supaya gak menjatuhkan vonis hukuman mati. Sebab, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat tidak ada satu pun perbuatan yang meringankan dari Aman.
Ia diduga terlibat dalam beberapa serangan teror di Indonesia sejak tahun 2009 dan mengakibatkan hilangnya banyak nyawa manusia. Sementara, dalam nota pembelaannya, pria yang juga akrab disebut Oman Rohman membantah semua dakwaan yang dituduhkan ke dia.
Bahkan, ia sedikit kesal karena telah dizalimi oleh pemerintah. Semua kasus teror yang terjadi di Tanah Air, menurut Aman, selalu disebut oleh pemerintah didalangi oleh dia. Padahal, ketika bom Thamrin menewaskan 8 orang dua tahun lalu, Aman masih ditahan di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
"Semua kasus teror itu baru diketahui beritanya saat sidang ini digelar," ujar Aman ketika membacakan nota pembelaan pekan kemarin.
Lalu, apa komentar dari Jaksa Agung, H.M Prasetyo terkait pernyataan Aman di muka sidang? Apakah itu akan mempengaruhi terhadap sikap mereka yang akan disampaikan dalam sidang pagi ini?
Dalam sidang pada hari ini, majelis hakim akan mendengarkan tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh Aman pada pekan lalu.
1. Jaksa Agung nilai Aman akui perbuatannya secara implisit
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan nota pembelaan yang disampaikan oleh Aman pada pekan lalu sesungguhnya menggambarkan secara implisit kalau ia telah mengakui perbuatannya, termasuk menjadi dalang serangan teror bom Thamrin tahun 2016 lalu. Hal itu terlihat dari pernyataannya yang mengakui kalau ia memang meminta para pengikutnya untuk melakukan jihad di Suriah dan bukan di Indonesia.
Tetapi, toh, kan gak semua pengikutnya memiliki biaya untuk hijrah ke negara konflik tersebut. Akhirnya, jadi lah mereka melakukan jihad atau amaliyah di Tanah Air sendiri.
"Secara tersirat kita bisa menyatakan sebagai penuntut umum, bahwa dengan pembelaan seperti itu, berarti dia mengakui apa yang dituduhkan ke dia," ujar Prasetyo kepada media pada Jumat pekan lalu di kantornya di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Prasetyo, kalau pimpinan organisasi Jamaah Ansharut Daulah itu gak terlibat dalam berbagai serangan teror, maka ia gak akan sibuk memberikan bantahan.
"Kalau gak melakukan, kan dia gak akan menyampaikan berbagai dalih atau alibi apa pun. Tapi, dengan mengatakan seperti itu, berarti dia sudah membenarkan lah, apa yang dituduhkan jaksa ke dia itu benar. Logikanya kan begitu," katanya lagi.