Jakarta, IDN Times - Sidang terdakwa serangan bom Thamrin tahun 2016 lalu, Aman Abdurrahman kembali digelar pada Rabu (30/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pekan lalu berisi nota pembelaan yang disampaikan oleh Aman agar bisa meyakinkan majelis hakim supaya gak menjatuhkan vonis hukuman mati. Sebab, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat tidak ada satu pun perbuatan yang meringankan dari Aman.
Ia diduga terlibat dalam beberapa serangan teror di Indonesia sejak tahun 2009 dan mengakibatkan hilangnya banyak nyawa manusia. Sementara, dalam nota pembelaannya, pria yang juga akrab disebut Oman Rohman membantah semua dakwaan yang dituduhkan ke dia.
Bahkan, ia sedikit kesal karena telah dizalimi oleh pemerintah. Semua kasus teror yang terjadi di Tanah Air, menurut Aman, selalu disebut oleh pemerintah didalangi oleh dia. Padahal, ketika bom Thamrin menewaskan 8 orang dua tahun lalu, Aman masih ditahan di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
"Semua kasus teror itu baru diketahui beritanya saat sidang ini digelar," ujar Aman ketika membacakan nota pembelaan pekan kemarin.
Lalu, apa komentar dari Jaksa Agung, H.M Prasetyo terkait pernyataan Aman di muka sidang? Apakah itu akan mempengaruhi terhadap sikap mereka yang akan disampaikan dalam sidang pagi ini?
Dalam sidang pada hari ini, majelis hakim akan mendengarkan tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh Aman pada pekan lalu.