Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) terjadi pada periode 2018 sampai 2023.
BBM campuran sudah tidak lagi beredar di publik sejak 2024. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung setelah menerima audiensi Dirut Pertamina, Simon Aloysius Mantiri di Kejagung, Kamis (6/3/2025).
"Karena BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang bersekitar antara 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada Tahun 2018-2023 tidak ada lagi stoknya di Tahun 2024," ujarnya dalam konferensi pers.