Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan hadirkan saksi dokter umum yang lakukan visum terhadap David Ozora. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satrio, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, yakni dokter umum, dr. Aisyah Anofi yang melakukan tindakan visum et repertum terhadap David Ozora di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Jaksa mulanya menjelaskan akan menghadirkan empat orang ahli, tetapi dokter dari RS Mayapada, Jakarta Selatan menyatakan baru bisa hadir di persidangan pada 20 Juli mendatang.

“Kami sebelumnya telah melakukan panggilan terhadap empat orang ahli, Yang Mulia. Dua ahli dari kedokteran, dua dari ahli pidana. Yang hadir hari ini atas nama dokter Aisyah Anofi, dokter dari Rumah Sakit Medika Permata,” kata jaksa.

Jaksa kemudian menghadirkan Aisyah ke muka persidangan. Selanjutnya, hakim bertanya apakah Aisyah benar dokter yang melakukan tindakan visum terhadap David Ozora.

"Jadi visum ketika anak ini datang di rumah sakit," ujar hakim.

Dia pun membenarkan bahwa dirinya adalah dokter yang melakukan tindakan visum et repertum di RS Medika Permata Hijau.

"RS Medika Permata Hijau tanggal 20 Februari 2023," kata Aisyah.

Dalam perkara ini, Mario Dandy telah didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

Jaksa mendakwa Mario Dandy melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editorial Team