Jakarta, IDN Times - Perkembangan kasus penghapusan nama Joko Tjandra di red notice interpol masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih mengembalikan berkas kasus ini ke Polri karena masih ada beberapa berkas yang dianggap kurang.
"Terkait perkembangan berkas perkara tindak pidana pemalsuan surat jalan palsu dan red notice. Bahwasanya untuk berkas perkara surat jalan palsu, sesuai petunjuk JPU pada P19 ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2020).