Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penuhi Undangan KPK, Polri Bakal Hadir di Gelar Perkara Joko Tjandra

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)
Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan melakukan gelar perkara terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, pada Jumat (11/9/2020). Dalam agenda ini, KPK mengundang pihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Bareskrim Polri.

Mabes Polri menyebut bahwa pihaknya bakal hadir memenuhi undangan gelar perkara kasus itu

"Kalau ada undangannya tentunya kita akan hadir," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Jumat (11/9/2020).

1. Bareskrim Polri akan kirim penyidik direktorat tipikor

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Argo mengatakan bahwa undangan dari KPK tersebut sudah diterima oleh Mabes Polri.

Selain itu, yang akan hadir dalam gelar perkara Joko Tjandra tersebut adalah Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

2. Undang Bareskrim Polri dan Kejagung sebagai bentuk kewenangan koordinasi

Plt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)
Plt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Melansir dari ANTARA, KPK memang sudah mengagendakan pelaksanaan gelar perkara kasus Joko Tjandra dan kawan-kawannya.

Pelaksana tugas (plt) Juru Bicara  KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengundang Kejagung dan Bareskrim Polri

Undangan gelar perkara itu, kata Ali, sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang.

3. Gelar perkara lebih dulu dilakukan di Bareskrim Polri

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)
Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Gelar perkara ini akan dibagi menjadi dua agenda. Agenda pertama dimulai pukul 09.00 WIB untuk pihak Bareskrim Polri, dan nantinya akan dilanjutkan dengan pihak dari Kejaksaan Agung.

"Sedangkan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai," kata dia, Kamis (10/9/2020).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us