Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jaksa KPK Persilakan SYL Laporkan Green House Milik Pimpinan Parpol

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrul Yasin Limpo pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Intinya sih...
- Jaksa KPK mempersilakan kubu mantan Menteri Pertanian melaporkan dugaan aliran dana Kementerian Pertanian ke green house di Kepulauan Seribu.
- Meyer Simanjuntak mengatakan tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum agar tidak menjadi asumsi atau bola liar.
- Penasihat hukum SYL menyinggung adanya aliran dana dari Kementan untuk pembangunan green house di Pulau Seribu milik pimpinan partai tertentu.
Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mempersilakan kubu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melaporkan dugaan aliran dana Kementerian Pertanian (Kementan) ke green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai politik.
Meyer mengatakan setiap tindak pidana yang dilaporkan tentu akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us