Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mempersilakan kubu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melaporkan dugaan aliran dana Kementerian Pertanian (Kementan) ke green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai politik.
Meyer mengatakan setiap tindak pidana yang dilaporkan tentu akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
"Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait bahwa ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house dan sebagainya, silakan dilaporkan,” kata Meyer di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).