Jakarta, IDN Times - Sebanyak 15 mantan petugas Rumah Tahanan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi mencapai Rp6,3 miliar. Dalam dakwaan, Jaksa menyebut para tahanan mendapatkan sejumlah ancaman agar mau menyerahkan uang.
"Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan, yaitu masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
"Tahanan yang lama akan dimasukan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar, suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan, diperlambat pengisian air galon, dilarang atau dikuranginya waktu olah raga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih," imbuhnya.