Kasus Cuci Uang Abdul Ghani Kasuba, KPK Periksa Pengusaha Haji Robert

- KPK memeriksa Haji Robert terkait dugaan korupsi dan pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara.
- Haji Robert mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK pada 6 Juni 2024 dan 3 Juli 2024.
- KPK juga memanggil empat saksi lain untuk pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Haji Robert aliasa Romo Nitiyudo Wachjo. CEO PT Nusa Halmahera Mineral itu diperiksa dalam dugaan korupsi dan pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan rersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (1/8/2024).
1. Haji Robert dua kali mangkir

Haji Robert sebelumnya sudah dua kali dipanggil penyidik KPK. Namun, ia belum pernah hadir.
Haji Robert pernah dipanggil pada 6 Juni 2024 dan 3 Juli 2024.
2. KPK periksa saksi lain

Selain Haji Robert, KPK juga memanggil empat saksi lain. Mereka adalah Andi Muktino (penceramah), Erni Yuniati (Karyawan BUMN), Cecep Mochammad Yasin (Pejabat Kementerian ESDM), dan Luthfan Harisan Jihadi (Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
3. Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang

KPK diketahui telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Sejauh ini, dugaan pencucian uang yang dilakukannya mencapai Rp100 miliar.
Jumlah itu masih bisa berubah mengingat KPK masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.