Jaksa Sebut Rizieq Shihab Berlebihan dan Mendramatisir Pembelaan

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan terdakwa. JPU menilai Rizieq berlebihan atau lebay dalam menyampaikan pembelaan.
"Eksepsi terdakwa terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan dengan tujuan menciptakan opini. Terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (30/3/2021).
1. Jaksa sebut Rizieq tak mencontohkan pribadi baik sebagai pemuka agama
Jaksa menilai pernyataan pendiri Front Pembela Islam itu tidak mencerminkan pribadi yang baik. Padahal Rizieq merupakan pemuka agama dengan pengikut yang banyak
"Kata-kata pada akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi kepolisian dan kejaksaan segera bertaubat sebelum kena azab Allah SWT. Inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai orang yang paham etika," kata Jaksa.