Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan terdakwa. JPU menilai Rizieq berlebihan atau lebay dalam menyampaikan pembelaan.
"Eksepsi terdakwa terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan dengan tujuan menciptakan opini. Terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (30/3/2021).