Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan terdakwa. JPU menilai Rizieq berlebihan atau lebay dalam menyampaikan pembelaan.

"Eksepsi terdakwa terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan dengan tujuan menciptakan opini. Terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (30/3/2021).

1. Jaksa sebut Rizieq tak mencontohkan pribadi baik sebagai pemuka agama

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jaksa menilai pernyataan pendiri Front Pembela Islam itu tidak mencerminkan pribadi yang baik. Padahal Rizieq merupakan pemuka agama dengan pengikut yang banyak

"Kata-kata pada akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi kepolisian dan kejaksaan segera bertaubat sebelum kena azab Allah SWT. Inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai orang yang paham etika," kata Jaksa.

 

2. Dalam nota pembelaan, Rizieq minta polisi dan jaksa segera bertobat

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di