Istri Nadiem Makarim Harap Suaminya Divonis Bebas di Kasus Chromebook

- Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, berharap suaminya divonis bebas dalam kasus korupsi Chromebook karena menilai tidak ada dakwaan jaksa yang terbukti selama persidangan berlangsung.
- Franka menyebut kondisi kesehatan Nadiem belum stabil dan bersyukur majelis hakim mengizinkan tahanan rumah agar proses pemulihan berjalan lebih baik.
- Nadiem dituntut 18 tahun penjara serta denda dan uang pengganti total sekitar Rp5,6 triliun atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jakarta, IDN Times - Istri mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin berharap sang suami bisa divonis bebas dalam perkara korupsi Laptop Chromebook dan pengadaan Chromebook Device Management.
Franka meyakini seluruh dakwaan jaksa yang dituduhkan pada Nadiem tak ada yang terbukti. Oleh karena itu, ia berharap suaminya bisa bebas murni.
"Pastinya karena selama 6 bulan ini kami sudah mengalami menjalani persidangan, sehingga kami bisa melihat gitu loh bahwa tidak ada satupun dakwaan yang terbukti dan karena itu tentu harapan dan doa kami yang terdalam adalah supaya Mas Nadiem bisa bebas murni," ujar Franka saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026).
1. Nadiem dan keluarga pasrah dengan putusan

Franka mengatakan, suaminya telah berjuang dengan kuat dan terhormat. Ia dan suami pun hanya berserah menghadapi putusan yang akan datang.
"Sekarang kita berserah dan kita harus percaya bahwa keputusan ini ada di tangan majelis dan ada di dalam rahmat Allah," ujarnya.
2. Kondisi Nadiem masih belum stabil

Saat ini Nadiem masih menjadi tahanan rumah karena sakit. Franka bersyukur Majelis Hakim mengizinkannya karena membantu proses pemulihan Nadiem meski sampai saat ini kondisinya belum stabil.
"Saya pikir ya dalam proses pemulihan ini dia udah berada di tempat yang paling baik dan itu juga adalah karena kebaikan hati dari majelis hakim," ujarnya.
3. Nadiem dituntut 18 tahun penjara

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.
Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.














![[QUIZ] Tebak Nama Presiden Negara Peserta Piala Dunia 2026 Saat Ini, Bisa Jawab?](https://image.idntimes.com/post/20260626/upload_eb303502a2c25570fd881db56061c870_42c4a4ab-ef89-471a-80da-777dc3f4c599.jpg)

