Jakarta, IDN Times - Sidang yang sempat ditangani oleh dua jaksa yang diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan pada Senin (1/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang pada hari ini berisi agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa pengusaha Hary Suwanda dan Raymond Rawung.
Di dalam sistem online pengadilan, perkara dengan nomor 441/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt itu semula dijadwalkan akan digelar pukul 10:00 WIB. IDN Times sudah menanti sejak pagi, namun persidangan tak nampak segera dimulai. Bahkan, ketika diperhatikan di jadwal yang dipampang di layar di depan ruang persidangan, kasus wanprestasi itu belum diketahui akan disidang di ruang mana. Padahal, di PN Jakarta Barat tersedia 9 ruang sidang.
Surat tuntutan seharusnya dibacakan oleh Jaksa Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Namun, di dalam sistem, jaksa yang membacakan surat tuntutan itu diganti menjadi Arih Wira Suranta. Arih memang merupakan bagian dari tim penuntut sejak awal kasus tersebut bergulir.
Lalu, berapa lama tuntutan hukuman yang dibacakan bagi terdakwa Hary dan Raymond? Bagaimana awal mula kasus Hary-Raymond hingga terlibat wanprestasi dengan Sendy Perico? Nama yang terakhir disebut ini diduga telah menyuap jaksa di Kejati DKI Jakarta untuk memanipulasi lamanya tuntutan.