Ketua KPK: Dua Jaksa Diserahkan karena Cuma Pesuruh Aspidum Kejati DKI

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo akhirnya membuka di hadapan anggota Komisi III DPR soal alasan lembaga antirasuah menyerahkan dua jaksa yang sempat mereka ciduk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada (28/6) lalu. Dua jaksa Kejati DKI Jakarta yang diamankan adalah Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta).
Keduanya diciduk oleh penyidik KPK di dua lokasi berbeda. Dari keduanya juga diperoleh duit dalam mata uang asing dengan nominal berbeda.
Namun, usai diperiksa dan dibawa ke gedung antirasuah, keduanya tidak terkait langsung perkara pokok upaya mempengaruhi lama tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Sebagaimana biasanya setelah penangkapan ada pemeriksaan. Nah, yang terkait langsung dengan OTT kemarin memang hanya satu. Bukan kemudian yang ini gak diproses. Bukan begitu," ujar Agus ketika menjawab pertanyaan anggota komisi III dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (1/7).
Menurutnya, KPK tidak bisa memaksakan seseorang untuk jadi tersangka. Dalam operasi senyap lainnya sering pula ditemukan peristiwa tidak semua yang diamankan, lalu dijadikan tersangka dan ditahan.
"Dua (jaksa) yang lain itu ternyata hanya sebagai suruhan dan tidak terkait dengan kasus. Kemudian penanganannya kami serahkan ke Kejaksaan Agung," kata dia lagi.
Percayakah KPK penanganan terhadap dua jaksa itu oleh Kejaksaan Agung akan berlangsung profesional?
1. KPK yakin Kejaksaan Agung akan menangani kasus itu secara profesional

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengaku yakin pihak Kejaksaan Agung akan memproses kasus dua jaksa itu secara profesional.
"Banyak juga kok contoh kasus (dari OTT) yang kami kasih ke kejaksaan misalnya yang tertangkap tangan di Bengkulu. Itu saat ini putusan hukumnya sudah in-kracht dan dihukum tinggi juga. Jadi, sebenarnya niatnya ini berkolaborasi untuk kebaikan," kata Syarif.
Namun, apabila status hukum dua jaksa itu belum juga jelas, Syarif mengajak publik agar tidak berburuk sangka kepada Kejaksaan Agung. Di sisi lain, kendati dua jaksa itu tertangkap tangan usai menerima duit suap, namun Kejagung baru akan menerbitkan surat penyelidikannya pada Senin.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Jan Samuel Maringka menjelaskan proses penanganan terhadap dua jaksa itu akan dilakukan secara paralel untuk dugaan pelanggaran etik dan pidananya.
"Mekanisme etik nanti akan diurus oleh Jamwas, sementara penyelidikan pidananya akan ditangani oleh Jampidum," kata Jan.
Ia pun meminta kepada publik agar sama-sama mengawal kasus ini.
2. Ketua KPK menyebut dua jaksa yang sempat kena ciduk di OTT hanya pesuruh dari Aspidum Kejati DKI Jakarta

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, baik Jaksa Yadi dan Yuniar hanya merupakan pesuruh dari Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
"Jadi, karena ternyata yang dua (jaksa) itu hanya suruhan dan tidak terkait kasus, kemudian kami serahkan ke Kejaksaan Agung," kata Agus lagi di gedung DPR.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Agus menjelaskan ada indikasi awal terjadinya penyerahan uang di Mall of Indonesia. Salah satu jaksa, tutur Agus, sempat kembali ke Kejati DKI Jakarta.
"Tapi, ada pula yang hendak ke Yogyakarta. Nah, yang membantu mengembalikan dari (Bandara) Halim ke KPK, itu turut melibatkan peran dari intel di kejaksaan," tutur dia.
3. KPK menemukan ada indikasi kasus lain yang melibatkan dua jaksa tersebut

Namun, ketika dilakukan pemeriksaan, penyidik KPK justru mengendus adanya indikasi kasus lain yang diduga melibatkan kedua jaksa tersebut. Menurut Agus, biar lah hal tersebut yang diselidiki oleh koleganya di Kejaksaan.
"Penyerahan (dua jaksa) tadi, tidak terkait pokok perkaranya. Yang terkait pokok perkara hanya satu (jaksa). Sementara, yang tidak terkait akan kami terus follow up dengan rekan-rekan di kejaksaan," ujarnya.
Sementara, ketika memberikan keterangan pers, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan telah mengerahkan personel dari bagian koordinasi dan supervisi untuk memantau perkembangan kasus yang ada di Kejaksaan Agung.
4. Kejaksaan Agung sudah mulai menerbitkan surat penyelidikan terhadap dua jaksa yang diciduk KPK

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan pihaknya menepati janji dengan tetap memproses dua jaksa yang kena ciduk oleh penyidik KPK. Pada Senin (1/7), Kejagung sudah mulai melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat perintah penyelidikannya.
"Inilah yang dapat kami pastikan dan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung KPK," kata Mukri melalui keterangan tertulis.
Keduanya diperiksa oleh jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen dan Direktorat A pada Jamintel. Tujuannya, untuk dilakukan penyelidikan adanya keterlibatan jaksa Yadi dan Yuniar dalam kasus yang menjerat Jaksa Agus Winoto.
"Apabila dari hasil pemeriksaan kepada YSP (Yuniar) dan YH (Yadi) itu ditemukan atau terindikasi tindak pidana korupsi maka akan diserahkan ke bidang tindak pidana khusus (tipidsus) untuk proses selanjutnya," kata dia.
Selain tindak pidana, dua jaksa itu masih harus mempertanggung jawabkan dugaan pelanggaran etik perilaku jaksa yang ditangani oleh jajaran bidang pengawasan.