Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang pembacaan tuntutan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta akan menerima tuntutan Jaksa dalam sidang hari ini. Jaksa pun telah menyiapkan surat tuntutan yang terdiri dari 1.576 halaman.

"Surat tuntutan ini khusus untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri dari 1.576 halaman, masing masing juga sama untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Untuk mempersingkat waktu, Jaksa mengusulkan agar untuk Terdakwa Syahrul Yasin Limpo hanya dibacakan pokok-pokok tuntutannya saja. Namun analisa yuridis hingga amar tuntutan akan dibacakan lengkap.

"Selanjutnya untuk terdakwa Hatta dan Kasdi kami akan langsung ke analisa yuridis karena fakta persidangan sama Yang Mulia," ujar Jaksa.

Syahrul Yasin Limpo dalam perkara ini didakwa bersama-sama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta telah korupsi dan memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian Rp44,5 miliar. 

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Editorial Team