SYL Ngaku Kasih Rp1,3 M ke Firli Bahuri, Polisi: Sudah Diperiksa

- Eks Mentan SYL mengaku memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri dalam sidang di pengadilan Tipikor.
- Direskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan bahwa polisi telah mendalami kasus dugaan pemerasan SYL oleh Firli.
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku memberikan uang senilai total Rp1,3 miliar ke mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal itu ia sampaikan dalam sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hal itu telah didalami polisi dalam perkara dugaan pemerasan SYL oleh Firli. Menurutnya, keterangan saksi-saksi menyangkut Firli di sidang SYL telah dimintai keterangan dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jadi semua yang diberikan keterangan di persidangan sudah dimintai keterangan atau diperiksa di penyidikan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
1. Polisi tak respons soal uang yang diterima Firli

Ade enggan menanggapi keterangan jumlah uang yang diserahkan SYL ke Firli. Sebab, hal itu sudah masuk ranah penyidikan.
"Kalau terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan kita belum bisa menyampaikan tapi yang jelas, apa yang disampaikan oleh para saksi di persidangan terkait dengan penanganan perkara a quo dengan terdakwa SYL dan kawan-kawan. Itu sudah dimintai keterangan atau diperiksa dihadapan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tuturnya.
2. SYL mengaku serahkan Rp1,3 miliar ke Firli Bahuri

Dalam persidangan sebelumnya, SYL mengaku memberikan uang senilai Rp1,3 miliar ke Firli Bahuri. Hal itu diketahui setelah politikus NasDem itu dicecar hakim.
Penyerahan uang ke Firli dilakukan dua kali. Pertama, berlangsung di GOR Tangki Jakarta Barat senilai Rp500 juta, lalu Rp800 juta menyusul berikutnya.
3. Firli sudah jadi tersangka tapi belum ditahan

Firli diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan gratifikasi. Meski begitu, pensiunan polri itu belum ditahan.