Jaksa: Tom Lembong Tak Merasa Salah dan Tak Menyesal

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Jaksa menilai Tom Lembong tak merasa salah dan menyesali perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," imbuhnya.
Satu-satunya hal meringankan yang dipertimbangkan Jaksa adalah fakta bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum.
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.