Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menilai Tom terbukti korupsi.
"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Jaksa mengatakan perbuatan Tom Lembong tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Tom Lembong dianggap tak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Jaksa juga mempertimbangkan Tom Lembong belum pernah dihukum.
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.