Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Menanggapi pernyataan jajaran KPU itu, Anggota Bawaslu, Totok Hariyono memastikan pihaknya tak ada unsur menyasar persoalan pribadi kepada tujuh jajaran Komisioner KPU tersebut.
Menurutnya, perkara yang diadukan merupakan masalah yang mengakar sejak lama. Pihaknya menegaskan, harus menjelaskan latar belakang diadukannya KPU ke DKPP tersebut. Sebab, muncul isu ada perseteruan antar lembaga penyelenggara pemilu yakni Bawaslu dan KPU dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ini bukan problem komunikasi, ini juga bukan problem personal, Yang Mulia. Tapi ini problem dari dulu sampai sekarang," ujar Totok dalam kesempatan yang sama.
Sebaliknya, Totok mengungkapkan, Bawaslu ingin menghentikan citra buruk yang muncul di masyarakat. Dia tidak mau Bawaslu dan KPU seperti Tom and Jerry yang di dalamnya memperlihatkan ketidakakuran.
Oleh sebabnya, masalah akses Silon yang terbatas dialami Bawaslu hanya bisa selesai melalui jalur peradilan etik. Sebab, kebijakan KPU membatasi akses Silon melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berkaitan dengan profesionalitas.
Diketahui, perkara ini diadukan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama jajaran anggota Bawaslu lainnya, yaitu Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Mereka berstatus sebagai Pengadu I sampai V.
Para Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Dengan demikian, Hasyim dan komisioner KPU lainnya merupakan pihak Teradu I sampai VII.
Para teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Selain itu, para teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.