Jakarta IDN TIMES - Pemerhati Isu Gender Kalis Mardiasih mengungkapkan, tidak mudah bagi korban kekerasan seksual saat mencari keadilan di Tanah Air.
Sejumlah hambatan akan dialami korban, hal ini yang saat ini dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual selama beberapa tahun di tempat kerjanya.
Kalis mengatakan korban akan sulit mengumpulkan bukti sebab KUHAP menetapkan lima alat bukti yang menyulitkan korban dalam memenuhi syarat pembuktian. Selain itu, korban sering kali mendapatkan stigma dari aparat penegak hukum atas kasus yang dialaminya.
“Jika ada korban perkosaan atau pelecehan seksual ngadu ke aparat penegak hukum yang ditanya pertama kali adalah bukti-buktinya. Ketika yang ditanya bukti jika korban perkosaan mana CD (celana dalam) yang ada bekas sepermanya, padahal gak semua korban perkosaan punya bukti itu," ujarnya dalam diskusi Ngobrol Seru bersama IDN Times bertema Saling Jaga Atas Pelecehan Seksual di Lingkup Kerja, Jumat (11/9/2021) malam.