Janjinya IKN Tak Pakai APBN, Jokowi Malah Teken PP No 17 Tahun 2022

Jakarta, IDN Times - Proses pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur resmi dimulai. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya sejumlah peraturan turunan dari Undang-Undang IKN, termasuk terkait sumber pendanaan. Aturan soal sumber pendanaan itu tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022, yang diteken pada akhir April 2022 dan setebal 172 halaman.
Dalam Bab II Pasal 3 tertulis, pendanaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, di dalam Pasal 4 tertulis skema pendanaan yang bersumber dari APBN dapat berbentuk belanja dan atau pembiayaan.
"Skema pendanaan dalam bentuk belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak," demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2022, dikutip Jumat (6/5/2022).
Di dalam PP tersebut sumber pendanaan non-pajak berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (SUN). Sementara, di Pasal 4 ayat (5), tertulis skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah dapat diperoleh dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU IKN.
Hal ini berbeda dari janji Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang disampaikan ke publik pada 6 Mei 2019. Saat itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, menyampaikan pembangunan ibu kota negara baru tidak akan membebani APBN.
Lalu, berapa banyak dana di APBN yang akan digelontorkan untuk membangun ibu kota negara baru di Kaltim?
1. Pemerintah membuka skema pendanaan dari sumber lain di luar APBN
Sebelumnya, berdasarkan penghitungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), total anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN Rp466,9 triliun. Sementara, maksimal dana APBN yang boleh dimanfaatkan untuk pembangunan IKN hanya 20 persen. Artinya, maksimal dana yang boleh dipakai dari APBN sekitar Rp93 triliun.
Sisanya, pemerintah harus mencari pendanaan dari sumber lain. Sementara, di dalam PP Nomor 17 Tahun 2022, terdapat tiga skema pendanaan yang bisa diwujudkan tanpa mengandalkan APBN. Ketiga skema itu yakni:
- Kontribusi swasta.
- Pembiayaan kreatif.
- Pajak khusus IKN dan atau pungutan khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Sementara, sempat muncul wacana salah satu pendanaan IKN melalui crowdfunding atau penggalangan dana publik. Wacana yang disampaikan kali pertama oleh Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono, menuai polemik lantaran rencana pembangunan ibu kota negara baru tidak disetujui masyarakat.
Menurut Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono, opsi crowdfunding bukan sekadar isapan jempol belaka. Hal itu lantaran opsi tersebut tertulis di dalam lampiran UU IKN. Selain crowdfunding, pemerintah juga dibolehkan menerima dana filantropi.
Namun, saat ditelusuri IDN Times, tidak ada ketentuan resmi di PP Nomor 17 Tahun 2022 soal mekanisme urun dana dari masyarakat tersebut. PP itu hanya menyebut pembiayaan kreatif bisa menjadi alternatif untuk meraih dana pembiayaan pembangunan ibu kota baru.
"Sumber pembiayaan kreatif akan ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan atau otorita ibu kota nusantara," demikian bunyi Pasal 4 ayat (10) PP Nomor 17 Tahun 2022.