Jakarta, IDN Times - Proses pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur resmi dimulai. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya sejumlah peraturan turunan dari Undang-Undang IKN, termasuk terkait sumber pendanaan. Aturan soal sumber pendanaan itu tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022, yang diteken pada akhir April 2022 dan setebal 172 halaman.
Dalam Bab II Pasal 3 tertulis, pendanaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, di dalam Pasal 4 tertulis skema pendanaan yang bersumber dari APBN dapat berbentuk belanja dan atau pembiayaan.
"Skema pendanaan dalam bentuk belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak," demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2022, dikutip Jumat (6/5/2022).
Di dalam PP tersebut sumber pendanaan non-pajak berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (SUN). Sementara, di Pasal 4 ayat (5), tertulis skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah dapat diperoleh dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU IKN.
Hal ini berbeda dari janji Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang disampaikan ke publik pada 6 Mei 2019. Saat itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, menyampaikan pembangunan ibu kota negara baru tidak akan membebani APBN.
Lalu, berapa banyak dana di APBN yang akan digelontorkan untuk membangun ibu kota negara baru di Kaltim?