Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri sukses menangkap sejumlah pelaku yang diduga membuka jasa penyebar kebencian dan konten yang menjelekkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) tertentu di media sosial. Tiga pelaku yang berhasil diamankan antara lain JAS (32), MFT (32) dan SRN (32).
Dilansir Tempo.co, (24/8), pelaku yang membuka jasa dengan nama “Saracen” ini diperkirakan telah melakukan aksinya sejak tahun 2015. Aksi mereka tergolong rapi dan profesional. Selain itu, mereka juga diduga memiliki ribuan akun yang dipakai untuk sarana menyebarkan ujaran kebencian. Tarif yang dipatok juga tak tanggung-tanggung, yakni mencapai puluhan juta rupiah.
Salah seorang tersangka SRN yang disinyalir bernama lengkap Sri Rahayu Ningsih, (32) menampik tuduhan bahwa dia terlibat dengan Saracen. Menurutnya, apa yang dilakukannya adalah sebatas hobi mengkritik saja. Dia menegaskan kepada kepolisian bahwa dirinya independen dan tidak terlibat dengan kelompok penyebar kebencian tertentu.