Jakarta, IDN Times - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik wacana pemerintah yang akan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi ke masyarakatan (ormas).
Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil menjelaskan, undang-undang minerba telah mengatur secara ketat dan terbatas terkait proses perizinan tambang. Untuk mendapatkannya juga harus melalui proses lelang.
Jamil mengatakan, izin pertambangan juga harus diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki kualifikasi dan kemampuan menambang sampai yang mau berkomitmen untuk memulihkan lingkungan hidup.
Artinya, bila ormas tidak memiliki usaha perseroan terbatas (PT) di bidang usaha pertambangan, maka tidak ada jalan bagi ormas untuk mendapatkan izin tambang.
Karena itu, wacana pemerintah yang hendak memberikan IUP kepada ormas dinilai Jamil merupakan langkah yang sangat tidak masuk akal. Kebijakan itu juga dilakukan tanpa adanya dasar hukum yang kuat.
“Ngawur itu, tidak ada dasar hukumnya. Undang-Undang minerba mengatur ketat dan terbatas proses perizinan tambang,” kata Jamil kepada IDN Times, saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).