Kepolisian menggelar olah TKP terkait kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes, Budhi Herdi Susianto, mengatakan sopir pribadi istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir J, memang dibekali senjata HS-9 dengan maksimal 16 peluru.
Budhi mengatakan, senjata tersebut didapati di lokasi kejadian perkara (TKP) di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Senjata tersebut, kata dia, memang dibekali Polri untuk anggota Pori sebagai senjata dinas.
“Senjata tersebut adalah senjata standar, senjata dinas milik Polri yang memang dibekali. Ajudan atau pun pengawal itu tugasnya mengamankan orang-orang yang dikawal. Tentunya untuk mengamankan karena Polri memang salah satu instrumennya ada senjata, ya dia dibekali senjata. Jadi memang ini sudah sesuai dengan SOP dan prosedur standar yang ada di kepolisian,” kata Budhi di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Sementara, Bharada E menggunakan senjata Glock 17 dengan maksimal 17 butir peluru. Setelah peristiwa, polisi menemukan sisa 12 peluru di dalam senjata api tersebut. Artinya, ada lima peluru yang dimuntahkan, sedangkan peluru yang tersisa di senjata Brigadir J ada sembilan butir.
“Artinya ada tujuh peluru yang ditembakan, dan ini sesuai apa yang ditemukan di TKP bahwa di dinding ada tujuh titik bekas tembakan. Dari lima tembakan yang dikeluarkan Bharada E, tadi disampaikan ada tujuh luka tembak masuk, dan enam luka tembak ke luar,” kata Budhi.