Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jelang 4 Tahun UU TPKS, Kemen PPPA Akui Kasus Kekerasan Masih Tinggi
Deputi Kesetaraan Gender Amurwani Dwi Lestariningsih dalam acara Hari Perempuan Nasional di Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026). (IDN Times/Anggia Leksa)
  • Kemen PPPA mencatat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi meski UU TPKS sudah hampir empat tahun berjalan, namun hal ini menunjukkan semakin banyak korban berani melapor.
  • Direktorat PPA-PPO Polri yang baru setahun berdiri diapresiasi karena menjadi langkah awal menghadirkan perspektif gender dalam penegakan hukum serta memperkuat peran aparat perempuan.
  • Kemen PPPA terus mendorong aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS secara nyata di lapangan agar perlindungan terhadap korban kekerasan benar-benar terwujud sesuai amanat undang-undang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat selama hampir empat tahun implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi.

Deputi Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, mengatakan, meskipun angka kekerasan masih tinggi, hal ini justru mencerminkan perempuan kini mulai berani bersuara. Keberanian ini tidak lepas dari adanya UU TPKS yang telah disosialisasikan kepada masyarakat sehingga perempuan terdorong untuk melaporkan kekerasan yang dialami.

"Kalau secara angka kan kita lihat angka memang masih tinggi, ya, bukan berarti angka tinggi itu kemudian tidak ada apa, ya, kita mengharapkan dengan tingginya apa yang dilaporkan itu mencerminkan bahwa sekarang perempuan sudah mulai berani bersuara," kata Amurwani saat menghadiri perayaan Hari Perempuan Internasional di UN Global Pulse, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).

1. Direktorat PPA-PPO Polri baru setahun, tapi jadi awal perspektif gender di aparat penegak hukum

Deputi Kesetaraan Gender Amurwani Dwi Lestariningsih dalam acara Hari Perempuan Nasional di Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026). (IDN Times/Anggia Leksa)

Amurwani mengapresiasi kerja aparat penegak hukum, khususnya Polri, yang telah membentuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO (Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang). Meskipun direktorat ini baru berjalan satu tahun, Amurwani menyebut kehadirannya menjadi langkah awal untuk memberikan perspektif gender dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Memang baru satu tahun, ya, Direktorat PPA-PPO ini diselenggarakan oleh Polri, tetapi kita harus mengapresiasi kerja-kerja aparat penegak hukum dan Polri. Setidaknya kita sudah memulai untuk memberikan perspektif gender di dalam aparat penegak hukum," ujar dia.

Amurwani menjelaskan, kehadiran penyidik perempuan, jaksa perempuan, dan hakim perempuan menjadi harapan baru bagi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Dengan adanya aparat penegak hukum yang memiliki perspektif gender, kasus-kasus yang menimpa perempuan diharapkan dapat ditangani secara lebih adil.

2. Kemen PPPA terus dorong aparat gunakan UU TPKS dalam penanganan kasus

Deputi Kesetaraan Gender Amurwani Dwi Lestariningsih dalam acara Hari Perempuan Nasional di Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026). (IDN Times/Anggia Leksa)

Tak hanya itu, Amurwani menegaskan, Kemen PPPA terus mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan UU TPKS sebagai instrumen utama dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Pihaknya berharap agar undang-undang ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan di lapangan.

"Jadi kita terus mendorong, ya, untuk aparat penegak hukum, agar mereka menggunakan Undang-Undang TPKS ini sebagai salah satu perundangan yang nantinya dikaitkan dengan pelaporan-pelaporan yang terkait dengan kekerasan terhadap perempuan," kata dia.

3. UU TPKS sudah hampir empat tahun, disahkan 2022

Deputi Kesetaraan Gender Amurwani Dwi Lestariningsih dalam acara Hari Perempuan Nasional di Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026). (IDN Times/Anggia Leksa)

UU TPKS sendiri disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui rapat paripurna, Selasa, 12 April 2022 yang menandakan sudah hampir empat tahun UU TPKS tersebut berjalan.

UU TPKS akhirnya disahkan setelah melalui proses panjang dan penuh tantangan. Rancangan undang-undang yang mengatur soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini pertama kali digagas oleh berbagai kelompok masyarakat sipil serta Komnas Perempuan sejak tahun 2016.

Perjalanan RUU TPKS hingga menjadi undang-undang bisa dibilang tidak mudah. Berbagai polemik mewarnai prosesnya, mulai dari perdebatan di masyarakat, perubahan nama, hingga tuduhan bahwa aturan ini akan melegalkan seks bebas.

Editorial Team