Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat selama hampir empat tahun implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi.
Deputi Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, mengatakan, meskipun angka kekerasan masih tinggi, hal ini justru mencerminkan perempuan kini mulai berani bersuara. Keberanian ini tidak lepas dari adanya UU TPKS yang telah disosialisasikan kepada masyarakat sehingga perempuan terdorong untuk melaporkan kekerasan yang dialami.
"Kalau secara angka kan kita lihat angka memang masih tinggi, ya, bukan berarti angka tinggi itu kemudian tidak ada apa, ya, kita mengharapkan dengan tingginya apa yang dilaporkan itu mencerminkan bahwa sekarang perempuan sudah mulai berani bersuara," kata Amurwani saat menghadiri perayaan Hari Perempuan Internasional di UN Global Pulse, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
