Kemen PPPA: Masih Banyak Kasus Kekerasan Seksual Tak Pakai UU TPKS

- Kemen PPPA menyoroti banyak kasus kekerasan seksual masih diadili dengan KUHP, bukan menggunakan UU TPKS yang seharusnya menjadi dasar hukum utama.
- Amurwani menjelaskan aparat penegak hukum masih memakai perspektif lama dan dominasi penyidik laki-laki membuat penanganan korban perempuan kurang sensitif.
- Kemen PPPA mendorong edukasi serta pelatihan bagi aparat dan masyarakat agar penerapan UU TPKS lebih optimal dan berpihak pada korban.
Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Kesetaraan Gender Amurwani Dwi Lestariningsih menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual yang hanya diadili menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tanpa menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Undang-Undang TPKS banyak tidak menggunakan. Nah ini yang menjadi kendala mereka masih menggunakan undang-undang pidana,” kata Amurwani dalam acara peringatan Hari Perempuan Nasional di UN Global Pulse, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
Menurut dia, aparat penegak hukum termasuk penyidik dan jaksa masih cenderung menggunakan pasal-pasal dalam KUHP ketika menangani kasus kekerasan seksual. Padahal, jika merujuk pada UU TPKS, sebuah tindakan kekerasan seksual bisa dijerat dengan dua jenis pelanggaran sekaligus.
"Kalau dilihat dari Undang-Undang TPKS, maka bisa menjadi dua pelanggaran. Ada KUHP-nya juga dan ada Undang-Undang TPKS-nya juga," kata dia.
1. Aparat masih menggunakan persepektif lama ketika menegakkan hukum

Amurwani menilai, aparat penegak hukum, terutama kepolisian, masih banyak yang menggunakan perspektif lama ketika menangani perkara yang melibatkan perempuan sebagai korban.
Amurwani mengungkapkan, hal ini tidak lepas dari fakta bahwa sebagian besar kasus kekerasan seksual ditangani oleh penyidik laki-laki.
"Kalau yang berhadapan dengan perempuan itu adalah polisi laki-laki, tentu perspektifnya juga perspektif laki-laki. Jadi dia belum tentu punya pandangan terkait dengan perempuan. Kenapa perempuan bisa melakukan itu? Kemudian kenapa ini bisa terjadi?" ujar dia.
2. Pelaku seringkali dihukum dengan jeratan ringan

Menurut Amurwani, ketika aparat penegak hukum hanya menggunakan KUHP dalam mengadili kasus kekerasan seksual, konsekuensinya adalah hukuman yang cenderung ringan bagi pelaku.
"Kalau KUHP saja, maka pelaku itu akan terlalu ringan hukumannya. Sementara yang berat itu pada korban," ujar dia.
Amurwani menegaskan, UU TPKS sudah seharusnya menjadi rujukan utama dalam menangani kasus kekerasan seksual.
"Ini juga menjadi hal-hal yang mesti menjadi perhatian juga," kata dia.
3. Edukasi dan pelatihan jadi kunci perubahan perspektif aparat dan masyarakat

Sementara, untuk mengatasi persoalan ini, Amurwani menyebut Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya memberikan edukasi dan pelatihan terkait penanganan kasus kekerasan seksual.
"Memang beberapa hal sudah dilakukan oleh pemerintahan, terutama kemarin kita mendorong Polri untuk membentuk Direktorat PPA-PPO ini. Ini salah satu dorongan yang diberikan oleh KPPPA agar di Polri itu juga ada yang menangani khusus terkait dengan perempuan," kata Amurwani.


















