Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau permintaan THR yang disamarkan melalui fee proyek. Penetapan ini terjadi menjelang Hari Jadi Kabupaten Cilacap yang jatuh pada 21 Maret.
Hal ini diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (14/3/2026) malam:
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap," ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pemeriksaan 1x24 jam dan kecukupan alat bukti menjadi dasar penyidikan.
Syamsul terjaring OTT KPK pada 13 Maret terkait dugaan pemerasan/permintaan THR yang disamarkan melalui fee proyek.
Dalam OTT Maret 2026 itu, KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah dan memeriksa 27 orang, termasuk Sekda Cilacap. Dari pemeriksaan awal, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasus ini menjadi OTT kesembilan KPK sepanjang 2026 dan ketiga selama bulan suci Ramadan.
