Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI akan memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pekan depan. Adapun, KUHP mulai berlaku pada Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman mengatakan, UU Penyesuaian Pidana merupakan tindak lanjut KUHP baru. UU Penyesuaian Pidana bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di berbagai uu sektoral dan peraturan daerah dengan KUHP baru, serta menghapus ketimpangan sanksi.
"Undang-undang penyesuaian pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindaklanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada undang-undang penyesuaian pidana," kata Habiburrokhman, di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).
Habiburrokhman berharap pembahasan RUU Penyesuaian Pidana bisa rampung pada sisa masa persidangan sebelum DPR kembali memasuki masa reses pada awal Desember 2025.
"Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya, karena kan kita reses tanggal 10. Tinggal berapa hari lagi ya, 3 hari kerja," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
