Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20251119_105900.heic
Komisi III DPR RI melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KY. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI akan memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pekan depan. Adapun, KUHP mulai berlaku pada Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman mengatakan, UU Penyesuaian Pidana merupakan tindak lanjut KUHP baru. UU Penyesuaian Pidana bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di berbagai uu sektoral dan peraturan daerah dengan KUHP baru, serta menghapus ketimpangan sanksi.

"Undang-undang penyesuaian pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindaklanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada undang-undang penyesuaian pidana," kata Habiburrokhman, di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).

Habiburrokhman berharap pembahasan RUU Penyesuaian Pidana bisa rampung pada sisa masa persidangan sebelum DPR kembali memasuki masa reses pada awal Desember 2025.

"Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya, karena kan kita reses tanggal 10. Tinggal berapa hari lagi ya, 3 hari kerja," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

1. Menkum harap RUU Penyesuaian Pidana segera disahkan jadi UU

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas berharap, RUU Penyesuaian Pidana dapat disahkan pada sisa masa persidangan ini.

"Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga," kata dia.

Dia mengatakan, KUHP dan KUHAP secara resmi akan berlaku pada Januari 2026. Karena itu, keberadaan RUU Penyesuaian Pidana ini sangan mendesak untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Kemudian kedua, tadi di sidang paripurna, ada undang-undang terkait dengan penyesuaian pidana. Jadi ini semua yang mendesak, karena harus dilakukan di 2 Januari," sambungnya.

2. DPR terima surpres RUU Penyesuaian Pidana

Rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, DPR RI telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia (surpres) terkait tindak lanjut pembahasan RUU Penyesuaian Pidana. Hal itu tertuang dalam Surpres bernomor R67 tertanggal 31 Oktober 2025.

Surpres tersebut dibacakan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

"Tiga, R67 tanggal 31 Oktober hal RUU tentang penyesuaian pidana," kata Puan.

3. Indonesia resmi punya KUHAP baru

Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

DPR RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani disampingi, para wakil ketua, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Rapat turut dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Ketua Panja RKUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP. Dalam laporannya, ia menjaskan bebrapa ketentuan yang diatur salam KUHAP baru. Misalnya, keadilan restorative.

Habiburrokhman mengatakan, RUU ini telah mendefinisikan keadilan restoratif atau (restorative justice) dalam pasal 1 angka 21 dan memberikan wewenang kepada penyidik (Pasal 7 huruf k) untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian restoratif juga telah diatur dalam pasal 24 ayat (2) huruf h.

Restorative Justice telah diatur dalam Pasal 79-88. Pengaturan lebih jelas dari mekanisme atau proses, hingga pelaksanaan kesepakatan dan penetapan pengadilan. Jaminan bagi pelaku untuk memenuhi seluruh kesepakatan diatur dalam pasal 79. Air KUHAP juga mengatur ganti rugi kompensasi restitusi dan dana abadi, hingga memungkinkan adanya optimalisasi pemulihan hak korban.

Selanjutnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta persetujuan terhadap seluruh peserta rapat apakah RKUHAP dapat disahkan menjadi UU.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dalat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Puan kemudian mengetok palu sidang, menandakan RKUHAP sah mejadi UU.

Editorial Team