Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkum Pastikan KUHAP Berlaku Januari 2026 Bareng KUHP Baru

putusan MK larang polisi isi jabatan sipil
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menikai putusan MK larang polisi isi jabatan sipil tak berlaku surut. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan KUHAP berlaku Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru.
  • DPR RI resmi mengesahkan RKUHAP menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).
  • Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan terhadap seluruh peserta rapat apakah RKUHAP dapat disahkan menjadi UU.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan berlaku pada Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru.

Dia mengatakan, KUHAP baru sudah disahkan DPR hari ini. Karena itu, KUHAP secara resmi bisa disandingkan dengan KUHP mulai 2 Januari 2026.

"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata dia di Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan RKUHAP menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025). Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi para wakil ketua seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Rapat juga dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP yang telah berlangsung sejak enam bulan terakhir. Dalam laporan itu, ia menjaskan bebrapa ketentuan yang diatur dalam KUHAP baru. Misalnya, keadilan restorative.

RUU ini telah mendefinisikan keadilan restoratif atau (restorative justice) dalam Pasal 1 angka 21 dan memberikan wewenang kepada penyidik (Pasal 7 huruf k) untuk melakukan penyelesaian perkara, melalui mekanisme keadilan restoratif penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian restoratif juga telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.

Restorative Justice telah diatur dalam Pasal 79-88. Pengaturan lebih jelas dari mekanisme atau proses, hingga pelaksanaan kesepakatan dan penetapan pengadilan. Jaminan bagi pelaku untuk memenuhi seluruh kesepakatan diatur dalam Pasal 79. RUU KUHAP juga mengatur ganti rugi kompensasi restitusi dan dana abadi, hingga memungkinkan adanya optimalisasi pemulihan hak korban.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan terhadap seluruh peserta rapat apakah RKUHAP dapat disahkan menjadi UU.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Puan kemudian mengetok palu sidang, menandakan RKUHAP sah mejadi UU. 




Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

PBB Sayangkan Vonis Hukuman Mati Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina

18 Nov 2025, 16:11 WIBNews