Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, (IDN Times/Tunggul)
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, (IDN Times/Tunggul)

Intinya sih...

  • Mahfud MD berharap Hasto dapat keadilan

  • Hasto dituntut tujuh tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara menjelang vonis yang akan dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto.

Mahfud mengaku enggan membuat prediksi apa pun tentang kemungkinan putusan pengadilan terhadap Hasto. Namun, Mahfud berharap agar keadilan benar-benar ditegakan. Mahfud pun menyoroti putusan hakim dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Saya tidak boleh meramal, tetapi saya berharap keadilan akan turun tidak seperti Tom Lembong yang di mana itu putusannya memang mempunyai masalah-masalah yang sangat prinsipil. Seperti apa? Ya, seperti hakimnya tidak mengerti cara terhadap konsep antara norma dan asas, sarat dan unsur. Tidak paham. Nah ini bahaya menurut saya,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Hasto dijadwalkan mendengar putusan hakim pada Jumat (25/7/2025) terkait perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

1. Berharap Hasto dapat keadilan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)

Mahfud mengatakan, dalam kasus Hasto, dia hanya bisa berharap majelis hakim benar-benar memutus kasus ini dengan adil.

“Mudah-mudahan besok Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu (keputusan) hakim,” ujar dia.

2. Hasto dituntut tujuh tahun penjara

Edy Rahmayadi dan Oegroseno bersama Hasto (IDN Times/Aryodamar)

Dalam perkara ini, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, dia juga didakwa turut serta menyuap Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.

3. Pasal yang menjerat Hasto

Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Editorial Team