Sidang Vonis Hasto Akan Disiarkan Langsung Lewat YouTube

- Ruang sidang hanya boleh diisi 70 orang, untuk masyarakat dan perwakilan media
- Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan
- Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK dan suap eks caleg PDIP Harun Masiku
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyiarkan langsung sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Siaran langsung akan ditayangkan di YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Yang pertama, kami akan menyiarkan persidangan ini secara live di Youtube. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nanti bisa masyarakat di seluruh Indonesia untuk melihatnya," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
1. Ruang sidang dibatasi hanya 70 orang

Andi menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mengakomodasi pihak-pihak yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan. Sebab, pengunjung ruang sidang hanya dibatas 70 orang.
"Kami akan bagi 30 untuk masyarakat dan 40 untuk perwakilan media," ujarnya.
2. Hasto dituntut 7 tahun penjara

Hasto akan menerima putusan hakim pada Jumat, 25 Juli 2025. Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.
Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.
3. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK dan suap

Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.