Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Fadli Zon mengkritisi vonis kurungan penjara yang menjerat musikus Ahmad Dhani Prasetyo yang juga merupakan calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.

Vonis yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikatakan Fadli tidak mendasar hanya lantaran cuitan yang diunggah pentolan grup band Dewa 19 tersebut yang tidak tertuju kepada satu individu tertentu.

1. Fadli Zon memberikan dukungan kepada Dhani

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Wakil Ketua DPR RI tersebut mengaku akan membela Dhani karena vonis yang diberikan oleh hakim sangat mencederai proses demokrasi di tanah air.

“Iya dong, dukungan kepada Dhani itu adalah dukungan demokrasi. Jelas itu ya. Namun Demokrasi kita terancam dalam kasus ini,” ujar Fadli Zon di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/1).

2. Vonis yang diberikan tidak sebanding

Fitang Budhi Adhitia

Menurutnya, hukuman satu tahun enam bulan penjara sangat tidak sebanding dengan apa yang dilakukan oleh suami dari Mulan Jameela itu.

“Hanya gara-gara cuitan Twitter kena satu tahun enam bulan. Ada orang membunuh bisa cuma setahun, hukum apaan kayak begini,” kritiknya.

3. Fadli Zon sebut penerapan UU ITE kepada Dhani salah

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dalam hal ini, Fadli tidak menyalahkan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Dhani, namun ia hanya mengkritisi terkait penerapannya.

“Jadi bisa saja penerapannya yang salah atau disalahgunakan. Misalnya ada perdagangan, transaksi menipu, menimbulkan hoaks. Misalnya mesen barang bisa ke arah situ,” katanya.

4. Ahmad Dhani divonis bersalah di PN Jaksel

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Seperti diketahui, vonis terhadap Ahmad Dhani tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua H Ratmoho, Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

5. Ini 3 cuitan Dhani yang membuatnya dibui

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ahmad Dhani dipidanakan lantaran mengunggah cuitan yang dinilai sebagai ujaran kebencian. Ada tiga kicauan yang dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian.

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

“Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP"

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

“Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP"

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Editorial Team