Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahmad Dhani Mendekam di Penjara Bersama 300 Tahanan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Musikus dan juga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan saat ini tengah mendekam di rumah tahanan (rutan) klas I Cipinang.

Di dalam tahanan, Dhani biasa ia disapa, harus tinggal bersama 300 tahanan lainnya tanpa adanya ruang khusus.

1. Dhani mendekam di rutan bersama ratusan napi lainnya

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan mengatakan, saat ini Dhani masih berada di ruangan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) dengan narapidana lainnya.

“Fluktuaktif ya, di situ sekitar 200-300 (tahanan) naik turun. Kalau di ruangan-ruangan lain ada yang 1.700, ada yang 900, ada yang 600 tergantung besar kecilnya ruangan,” ujar Oga di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/1).

2. Dhani ditempatkan di posisi khusus

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Oga juga mengaku menempatkan posisi pentolan grup band Dewa 19 tersebut secara khusus di pojok dekat pintu sel lantaran Dhani mengidap penyakit asma.

“Luasnya kurang lebih 20x10 meter lah, cukup luas kok dan beliau ada di sudut pojok deket pintu supaya tidak kena asap rokok di dalam, supaya kena angin-angin,” terangnya.

3. Dhani tidak mendapat perlakuan khusus dari pihak rutan

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Ia juga mengaku bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap suami Mulan Jameela itu, termasuk saat keluarga dan rekan yang menjenguk harus sesuai dengan jam besuk rutan.

“Jadi pihak keluarga, penggemar, kerabat atau yang lain-lain tetap minta izin dari pihak penahannya karna kami disini hanya dititipkan saja, nanti pihak penahan kan ada datanya siapa-siapa (penjenguk),” tuturnya.

4. Ahmad Dhani divonis bersalah di PN Jaksel

Rutan Cipinang (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Seperti diketahui, Vonis terhadap Ahmad Dhani tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua H Ratmoho, Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

5. Vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani lebih rendah dari tuntutan Jaksa

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Vonis yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani lebih rendah enam bulan daripada tuntutan Jaksa. Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah Dhani dinilai meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antargolongan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, Dhani dinilai koperatif selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us