IDN Times/Axel Joshua Harianja
Lieus Sungkharisma ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan upaya makar pemerintah.
Lieus sendiri tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar 10.14 WIB dengan didampingi oleh beberapa jajaran pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, ia pun mengaku merasa diperlakukan tidak adil.
"Gak adil lah inilah. Padahal kan panggilan baru dua(kali). Diborgol lagi kan. Gak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan, nggak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," ungkap Lieus setibanya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin(20/5).
Lieus mengatakan, dirinya siap untuk menjalani setiap proses hukum yang dihadapinya. Akan tetapi, ia mengaku, tidak akan menjawab satu pertanyaan pun yang diajukan pihak kepolisian kepadanya.
"Pokoknya, saya sudah bilang polisi, saya gak akan jawab satu patah kata pun. Dia (polisi) mau tulis apa pun mana ada takutnya kita. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," ujarnya.
Argo mengatakan, Lieus ditangkap pada pagi ini, sekitar pukul 06.40 WIB. Ia ditangkap di salah satu Apartemen di kawasan Jakarta Barat.
"Di dalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai ART. Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan oleh dua orang security, Ketua RW dan satu saksi lainnya," ujar Argo dalam keterangannya yang diterima IDN Times siang ini.
"Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di jalan Keadilan nomor 26, kecamatan Taman Sari, sesuai alamat di KK (kartu keluarga). Disana ditemukan istri dari yang bersangkutan dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB," sambung Argo.
Dari penggeledahan itu, pihaknya kata Argo turut mengamankan beberapa barang bukti seperti telepon genggam, rekaman kamera closed circuit television (CCTV) dan beberapa dokumen yang dimiliki Lieus.
Diketahui, Lieus sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, karena diduga menyebarkan berita hoaks dan upaya makar pemerintah. Argo mengaku, kasus Lieus telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum (Polda Metro Jaya)," kata Argo.
Lieus Sungkharisma sebelumnya mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan hoaks dan upaya makar pemerintah. Lieus seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/5) lalu, pukul 10.00 WIB.
Karo Penmas Brigjen Pol. Dedi Prasetyo pun memastikan bahwa Lieus mangkir dari pemeriksaan tersebut.
"Ya, hari ini tidak ada keterangan resmi baik dari yang bersangkutan maupun pihak pengacara. Oleh karenanya, penyidik mempersiapkan surat panggilan yang kedua, dilayangkan hari ini," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa(14/5).
Dikonfirmasi terpisah, Lieus menjelaskan dirinya saat itu belum mendapatkan pengacara. Hal itu lah yang membuatnya tak hadir dalam pemeriksaan yang pertama.
"Lagi cari pengacara nih. Ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup.Tanyain dong Pak Yusril mau bela kasus makar nggak?" ujar Lieus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Ia pun dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat(17/5) lalu. Namun lagi-lagi, Lieus mangkir dan mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.